Sinews.co.id, Jambi– Polres Batanghari menggelar konferensi pers terkait penindakan kasus ilegal drilling yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, pada Senin (20/01). Acara berlangsung di Gedung Balai Laluan Bhayangkara.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha, didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter Ipda Ferdinan Ginting, dan Kasi Humas Iptu Simbang Tetap. Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkapkan telah mengamankan satu tersangka bernama Fajar Abdul Rohman Setio (27).
“Dua pelaku utama, yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (17/01/2025), yang menginformasikan bahwa sumur dan bak penampungan minyak milik Ucok Padang Lawas dan Dikun kembali dioperasikan oleh anak buah mereka.
“Pada Sabtu (18/01/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Satreskrim dan Unit Tipidter melakukan pengintaian di lokasi sumur yang sebelumnya terbakar dan diketahui milik kedua DPO tersebut,” lanjut Kompol M. Ridha.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang dilengkapi rak galon, 5 jeriken berisi masing-masing 35 liter minyak mentah, 1 corong berwarna merah dan 1 ember berwarna hitam.
Pihak kepolisian terus berupaya memburu kedua DPO guna mengungkap jaringan ilegal drilling yang telah merambah kawasan Tahura Senami.