Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan tedakwa Rizki Apriyanto alias Yanto, menghadirkan saksi ahli psikologis. Pada Kamis (08/05/2025).
Sidang tersebut berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Asi Noprini selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ahli ini, Asi Novrini menjelaskan bahwa, akibat perbuatan pelaku yang merupakan ASN di Provinsi Jambi ini, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) terancam mengalami trauma sepanjang hidupnya.
Dampak trauma yang dialami korban bisa mengarah pada penyimpangan seksual, tidak mau sekolah, tidak mau bergaul dengan dunia luar, dan dampak terburuknya adalah korban bisa menjadi pelaku kekerasan seksual ketika sudah menjadi dewasa.
"Dan ini yang harus kita cegah, atasi. Termasuk kita khawatir, jika rantai-rantai predator ini tidak diputus, maka kita takut ketika dewasa korban bisa berubah menjadi pelaku," katanya saat diwawancarai usai Sidang.
Sebagai langkah antisipasi, korban akan didampingi dengan pendekatan psikologis dan terapy.
Selama persidangan, Asi Noprini menyebut bahwa, Majelis Hakim yang memimpin sidang sangat responsif, dan sangat perduli tentang dampak panjang yang dialami oleh korban.
Ia sangat mendukung agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, ibu korban yang turut hadir dalam persidangan tersebut masih tegas menolak untuk tidak berdamaidan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ya saya dan anak saya tetap konsisten menolak berdamai. Harus dihukum berat," ungkapnya.
Diketahui, pelaku yakni Yanto alias Riski (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan korban pelecehan tersebut berinisial MAQ (13) Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut kedalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat bilyard.
Ditengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.
Bahkan, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban , pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video asusila melalui handphone kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.